KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 54 TAHUN 2006
TENTANG
PEMBATALAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN SRAGEN NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG
RETRIBUSI DISPENSASI MASUK JALAN DALAM IBUKOTA KABUPATEN SRAGEN
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan Dalam Ibukota Kabupaten Sragen, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a diatas, perlu ditetapkan pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan Dalam Ibukota Kabupaten Sragen, dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4538);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
Memperhatikan : Pertimbangan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-074/ MK.10/2006 tanggal 22 Mei 2006.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan Dalam Ibukota Kabupaten Sragen, dengan alasan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena :
1. Penggunaan jalan oleh umum harus sesuai dengan peruntukan kelas jalan.
2. Terhadap pengguna jalan telah dikenakan pungutan tidak langsung berupa Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor.
KEDUA : Agar Bupati Sragen menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan Dalam Ibukota Kabupaten Sragen, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan Keputusan ini.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apablia dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2006
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
H. MOH. MA’RUF, SE
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
4. Menteri Perhubungan Republik Indonesia;
5. Gubernur Jawa Tengah;
6. Ketua DPRD Kabupaten Sragen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar