KEKUATAN ALAM DAN KEINDAHANYA


Sabtu, 08 Oktober 2011

ORGANISASI INTERNASIONAL

Pendahuluan

Suatu organisasi internasional dibentuk dan didirikan melalui suatu konferensi internasional yang menghasilkan perjanjian internasional yang merupakan anggaran dasarnya yang biasa juga disebut piagam, covenant, statuta, atau dengan istilah yang lebih umum disebut juga dengan konstitusi dari sebuah organisasi internasional. Atas dasar piagam atau konstitusinya itu ditentukan asas-asas dan tujuan dari organisasi internasional maupun organ-organ serta mekanisme bekerjanya.

Organisasi-organisasi regional tertentu juga diberi wewenang untuk membuat ketentuan-ketentuan hukum. Perjanjian-perjanjian yang dihasilkan dalam kerangka organisasi internasional ini dibuat oleh wakil-wakil negara yang duduk dalam organ-organ organisasi tersebut.

Pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian dalam hal ini menyatakan bahwa tiap-tiap perjanjian yang berlaku mengikat negara-negara pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik atau in good faith. Prinsip ini merupakan dasar pokok hukum perjanjian dan telah diakui secara universal dan yang merupakan bagian dari prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law).

Salah satu segi yang menonjol dalam perkembangan hubungan antar negara sejak perang dunia II adalah pesatnya pertumbuhan kerjasama regional.

Perkembangan tersebut sifatnya merata dan tidak terbatas pada negara-negara tertentu, tetapi dapat disaksikan di seluruh kawasan dunia, baik di negara-negara maju, maupun di negara-negara yang sedang berkembang, di negara-negara barat, maupun di negara-negara Timur. Hubungan yang makin rapat dan kehidupan bangsa-bangsa yang bergantung satu sama lain itu menuntut adanya kerjasama antar bangsa dalam suatu sistem kerjasama regional. Dengan mengadakan pengelompokkan, negara-negara kecil akan lebih memperkuat posisi tukar dalam menghadapi raksasa-raksasa ekonomi dunia. Atas nama satu kelompok, suara mereka akan merupakan suatu suara yang lebih berat dan tidak dapat begitu saja diabaikan. Lewat kerjasama regional mereka dapat memperjuangkan kepentingan masing-masing dengan harapan mencapai hasil yang diinginkan.

Permasalahan

1. Pengertian Organisasi Internasional ?

2. Kedudukan fungsi dan kewenangan Organisasi Internasional ?

3. PBB sebagai Organisasi Internasional global.

Kedudukan dan fungsinya?

4. ASEAN sebagai Organisasi Internasional Regional.

Kedudukan dan fungsinya?

Pembahasan

1. Pengertian Organisasi Internasional

Pengertian organisasi internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan untuk menciptakan perdamaian dalam tata hubungan internasional.

Secara umum organisasi internasional dapat diartikan sebagai organisasi bukan negara yang berkedudukan sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional

Namun menurut Sumaryo Suryokusumo, organisasi internasional dapat didefinisikan sebagai :
“himpunan negara-negara yang terikat dalam suatu perjanjian internasional yang dilengkapi anggaran dasar sebagai instrumen pokok (constituent instrument) dan mempunyai personalitas yuridik.”
menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :

a. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;

b. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund,International Labor Organization, dan lain- lain;

c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global,antara lain: ASEAN (Association of South East Asian Nation ), Europe Union.

Dalam makalah ini yang akan kita bahas adalah PBB sebagai Organisasi internasional Global dan ASEAN sebagai Organisasi Internasional Regional.

2. Kedudukan dan Fungsi kewenangan Organisasi Internasional

Tata urutan subyek hukum internasional disesuaikan dengan kewenangan yang dimilikinya. Pada tingkat paling atas terdapat negara yang mempunyai wewenang internasional secara penuh karena statusnya sebagai subyek asli hukum internasional semenjak abad ke-16. Selanjutnya menyusul organisasi-organisasi antar pemerintah atau organisasi-organisasi internasional yang mempunyai wewenang-wewenang khusus. Organisasi internasional ditempatkan setelah negara dengan alasan bahwa organisasi internasional hanya memiliki hak dan kewajiban menurut hukum internasional dalam hal tertentu.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, salah satu aspek pendirian organisasi internasional adalah aspek hukum, dan personalitas hukum/yuridik termasuk dalam aspek tersebut. Personalitas hukum yang dimiliki oleh organisasi internasional adalah mutlak penting guna memungkinan organisasi internasional itu dapat berfungsi dalam hubungan internasional, khusunya kapasitas dalam melaksanakan fungsi hukum seperti membuat kontrak, membuat perjanjian dengan suatu negara atau mengahukan tuntutan dengan negara lainnya. Personalitas yuridik yang dimiliki oleh sebuah organisasi internasional tidak akan hilang meskipun tidak dicantumkan dalam instrumen pokok pendirian organisasi internasional tersebut.

Personalitas yuridik yang dimiliki oleh organisasi internasional dapat dibedakan menjadi dua pengertian, yaitu personalitas yuridik dalam kaitannya dengan hukum nasional, dan personalitas yuridik dalam kaitannya dengan hukum internasional.

1. Personalitas yuridik dalam kaitannya dengan hukum nasional dapat dilihat khususnya apabila sebuah organisasi internasional akan mendirikan sekretariat tetap ataupun markas besar organisasi tersebut melalui headquarters agreement. Contohnya, headquarters agreement yang dibuat oleh PBB dengan Amerika Serikat, Belanda, Swiss, dan Austria; ASEAN dengan Indonesia. Pada umumnya headquarters agreement mengatur mengenai keistimewaan dan kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh pejabat sipil internasional, pembebasan pajak, dan lainnya
2. Personalitas yuridik dalam kaitannya dengan hukum internasional dapat diartikan bahwa organisasi internasional memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Hak dan kewajiban ini antara lain mempunyai wewenang untuk menuntut dan dituntut di depan pengadilan, memperoleh dan memiliki benda-benda bergerak, mempunyai kekebalan (immunity), dan hak-hak istimewa (privileges). Permasalahan mengenai personalitas yuridik yang dimiliki oleh organisasi internasional, pertama kali mencuat pada kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations (Reparation for Injuries Case). Dengan munculnya kasus ini, personalitas yuridik yang dimiliki oleh organisasi internasional menjadi tidak diragukan lagi.

3. PBB Sebagai Organisasi Internasional Global

Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.

Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.

Sejak didirikan pada tahun 1945 hingga 2011, sudah ada 193 negara yang bergabung menjadi anggota PBB, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat.Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB).

Organisasi ini memiliki enam organ utama: Majelis Umum (majelis musyawarah utama),Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan),Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial internasional dan pembangunan), Sekretariat (untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB), Mahkamah Internasional (organ peradilan primer), Dewan Perwalian (yang saat ini tidak aktif). instansi Sistem PBB lainnya yang menonjol termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Program Pangan Dunia (WFP) dan Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa(UNICEF). Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir dan sukarela dari negara-negara anggotanya, dan memiliki enam bahasa resmi: Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol.

Kedudukan dan Fungsi PBB

Tak lama setelah berdirinya PBB mencari pengakuan sebagai badan hukum internasional supaya bisa menerima "Ganti Rugi Kepada PBB Atas Cidera yang Dideritanya"dengan disertai pendapat dari Mahkamah Internasional (ICJ). Pertanyaan yang muncul adalah "Apakah PBB, sebagai organisasi, memiliki hak untuk meminta klaim internasional terhadap pemerintahan tertentu terkait cedera yang diderita oleh PBB, yang diduga telah disebabkan oleh negara/pemerintahan tersebut."

Pengadilan menyatakan: Organisasi ini (PBB) berniat melaksanakan hak dan kewajiban, dan pada kenyataannya memang mampu melaksanakan kewajiban dan menerima hak tertentu yang hanya mungkin dapat dijelaskan jika memiliki kapasitas kepribadian internasional yang besar dan mampu untuk beroperasi dalam ranah internasional. ... Dengan demikian, Pengadilan telah sampai pada kesimpulan bahwa Organisasi ini (PBB) adalah Badan Hukum Internasional.

Fungsi dan Tujuan PBB adalah:

- Memelihara perdamaian dan keamanan internasional

- Mengembangkan hubungan persaudaraan antarbangsa

- Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah- masalah internasional dalam bidang ekonomi,sosial budaya dan hak asasi

- Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita diatas

4. ASEAN (Association of Southeast Asian Nations)

Sejarah berdirinya ASEAN

ASEAN memiliki sejarah yang menarik. ASEAN lahir, tumbuh, dan berkembang seirama dengan tuntutan sejarah. Kehadirannya sangat penting bagi bangsa-bangsa di kawasan Asia Tenggara, bahkan di dunia.

Pembentukan ASEAN dimulai dengan diadakannya pertemuan 5 menteri-menteri luar negeri dari negara-negara Asia Tenggara di Bangkok selama 3 hari dari tanggal 5-8 Agustus 1967. Mereka adalah Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Rajak (Malaysia), Thanat Khoman (Thailand), Rajaratnam (Singapura, dan Narciso Ramos (Philipina). Pada tanggal 8 Agustus 1967 mereka mencapai persetujuan untuk membentuk suatu organisasi kerjasama negara-negara Asia Tenggara. Organisasi ini dinamakan ASEAN (Association of South East Asian Nations). Persetujuan yang ditanda-tangani oleh kelima menteri luar negeri itu kemudian dikenal sebagai Deklarasi Bangkok dan menjadi dasar pembentukan ASEAN.

a. ASEAN Sebagai Organisasi Internasional Regional

ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) atau yang lebih kita kenal dengan Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara, sebagai kerjasama regional dalam kenyataannya tidak dapat dipisahkan dari perkembangan Asia Tenggara sebelumnya, terutama dalam hubungan kerjasama ASA (Association of Southeast Asia) dan MAPHILINDO. ASA yang dibentuk pada tahun 1961, beranggotakan Malaya, Thailand, dan Filipina. Sedangkan MAPHILINDO dibentuk pada tahun 1963, beranggotakan Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Perbedaan kedua kerjasama ini adalah bahwa ASA berdasarkan ekonomi dan kebudayaan, sedangkan MAPHILINDO berlandaskan pertimbangan politik dan ras.

Kedua kerjasama regional tersebut mempunyai pengaruh terhadap pembentukan ASEAN, karena kedua kerjasama regional itulah yang merupakan kerjasama regional pertama di Asia Tenggara yang dibentuk oleh negara-negara Asia Tenggara sendiri, tanpa ikut sertanya negara lain di luar kawasan.

ASEAN adalah salah satu dari sedikit organisasi internasional yang bersifat “anomali” karena selama lebih dari 40 tahun tidak memiliki landasan hukum (konstitusi). Dengan ketiadaan anggaran dasar dan anggran rumah tangga, ASEAN tidak diakui sebagai subyek hukum internasional. Landasan kerjasamanya sebatas komitmen politis non-binding, berupa deklarasi, statement, dan keputusan para menteri dan KTT.

Tidak sebagaimana organisasi internasional atau regional lainnya, yang dalam pembentukannya berdasarkan suatu instrumen pokok, dalam pembentukan ASEAN walaupun tidak dengan persetujuan, para wakil dari lima negara yang terdiri dari Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand telah mengadakan pertemuan dan memutuskan untuk membentuk apa yang disebut Persekutuan Negara-negara di Asia Tenggara (ASEAN) tanpa perjanjian atau persetujuan yang akan diratifikasi oleh para anggotanya melainkan hanya dengan suatu Deklarasi yang ditandatangani oleh kelima Menteri Luar Negeri.

b. Kedudukan dan fungsi ASEAN

Dalam perjalanannya hingga empat dekade ASEAN belum memiliki suatu landasan formal yang berkekuatan hukum, mengingat selama ini kerjasama ASEAN cenderung bersifat informal dengan pendekatan musyawarah mufakat. Oleh karena itu, disusunlah ASEAN Charter yang akan menjadi pedoman. Setelah melalui proses panjang, pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-13 di Singapura tahun 2007, negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani Piagam ASEAN.

Wadah kerjasama negara-negara Asia Tenggara yang berdiri sejak 8 Agustus 1967 itu kini memiliki jati diri baru yaitu sebagai subyek hukum. ASEAN juga menjadi institusi yang memiliki akuntabilitas dan sistem kepatuhan tertentu, dan sebagai komunitas bersama di wilayah ekonomi, politik, keamanan, dan juga sosial kebudayaan.

ASEAN, sebagai wadah negara-negara atau organisasi regional kawasan Asia Tenggara telah memiliki dasar hukum bersama, yaitu melalui Piagam ASEAN yang diberlakukan mulai dari bulan Desember 2009, ini dijadikan sebuah tanggung jawab ASEAN untuk mematuhi peraturan dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati pada KTT ASEAN.

Adanya Piagam ASEAN secara organisatoris akan membuat negara anggota ASEAN relatif akan lebih terikat kepada berbagai kesepakatan yang telah dibuat ASEAN. Secara teoretis, piagam itu akan semakin mempermudah kerja sama yang dibuat ASEAN dengan mitra-mitra dialognya. Jika pada masa lalu mitra ASEAN terkadang mengeluh bahwa kesepakatan yang telah dibuat dengan ASEAN ternyata hanya dilaksanakan dan dipatuhi oleh beberapa negara anggota ASEAN, kini kekhawatiran itu bisa dikurangi.

Tujuan dari ASEAN seperti tercantum dalam Deklarasi Bangkok adalah

· Mempercepat pertumubuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara

· Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional

· Meningkatkan kerjasama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik,ilmu pengetahuan, dan administrasi

· Memelihara kerjasama yang erat di tengah - tengah organisasi regional dan internasional yang ada

· Meningkatkan kerjasama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara

Namun dalam menguraikan tujuan/sasaran, Deklarasi bangkok menyatakan : “Untuk memelihara perdamaian dan stabilitas regional dengan menaati keadilan, tata hukum dalam hubungan antara bangsa-bangsa Asia Tenggara serta berpegang teguh pada asas-asas Piagam PBB”.

Tidak ada komentar: