KEKUATAN ALAM DAN KEINDAHANYA


Kamis, 20 Oktober 2011

HUKUM PAJAK

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Terdapat progress dalam peradaban manusia terutama dalam bidang pajak termasuk dalam hal perolehan hak atas tanah dan pembangunan. Lahirnya otonomi daerah merupakan salah satu pemicu perkembangan dalam perolehan hak atas tanah dan pembangunan. Berawal dari Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 (UU No. 22 Tahun 1999) Tentang Pemerintahan Daerah hingga lahirnya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 (UU No. 32 Tahun 2004) Tentang Pemerintahan Daerah. Menciptakan perubahan sistem dari sentralisasi menjadi desentralisasi.

Pembangunan selalu menjadi agenda utama program dari pemerintah daerah demi mencapai perkembangan daerah. Namun untuk mencapai pembangunan tersebut dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk pembangunan daerah tidak semua pembiayaan diberikan kepada daerah. Sehingga daerah harus mencari sumber lain yang tidak menyalahi ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku. Sumber lain yang menjadi sumber pendapatan daerah antara lain pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan daerah, dan sumber pendapatan lainya. Usaha yang lain yang ditempuh oleh pemerintah daerah untuk mengatur pendapatan daerah untuk menjalankan pembangunan daerah adalah membenahi kebijakan fiskal dan moneter daerah. Kebijakan fiskal ditempuh oleh pemerintah untuk mencapai pertumbuhan dan juga sebagai langkah untuk menstabilkan perekonomian. Hal ini dapat terwujud apabila peraturan dan kebijakan fiskal disusun sesuai kebutuhan masing-masing. Tanpa mengesampingkan asas-asas yang berlaku dalam pemungutan penerimaan negara yang salah satunya adalah Pajak.

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Pajak tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah dalam rangka penyelengaraan negara demi kepentingan umum.

Pajak daerah yang ditangani oleh pemerintah daerah propinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak atas pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, yang ditangani oleh pemerintah daerah kabupaten/kota terdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan dan pajak parkir, sedangkan yang termasuk pajak pusat adalah pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Biaya perolehan hak atas tanah dan pembangunan atau yang disebut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu jenis pajak pusat yang dikenakan kepada setiap orang pribadi atau badan yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan. Untuk memperoleh pendapatan BPHTB seperti yang diharapkan, maka perlu merencanakan terlebih dahulu Anggaran BPHTB sebagai pedoman pelaksanaan operasional yang digunakan dalam jangka waktu tertentu yang akan datang. Bertujuan agar dapat dengan mudah merealisasikan pemungutan BPHTB sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian, akan diketahui dengan jelas sisi perbedaan antara target yang dianggarkan dengan hasil realisasi yang diperoleh dalam jangka waktu tertentu.

Namun dalam mewujudkan pengembangan daerah melalui pembangunan daerah tersebut. Saat ini lahir masalah yang menuntut pemerintah daerah untuk bertindak lebih dalam mendapatkan pendapatan daerah yang lebih. Hal ini disebabkan bantuan pemerintah pusat yang semakin kecil kepada pemerintah daerah. Untuk maka perlu dikaji lebih dalam faktor yang menyebabkan bantuan tersebut menjadi semakin kecil. Serta dicari problem solving sebagai solusi atas permasalahan yang ada.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijabarkan tentu dapat terlihat banyak hal yang peru dibenahi. Maka dapat ditentukan hal-hal yang akan menjadi rumusan masalah yaitu :

1. Pengertian dan Jenis pajak?

2. Bagaimanakah proses dalam pemungutan biaya perolehan hak atas tanah dan pembangunan ?

3. Mengapa bantuan pemerintah pusat kepada daerah bisa semakin kecil ?

4. Bagaimanakah problem solving untuk menyelesaikan pembangunan daerah dengan bantuan pemerintah pusat kepada daerah yang semakin kecil ?

C. PEMBAHASAN

1. Pengertian dan jenis Pajak

Berbicara mengenai BPATB sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. “Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPATB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.” Sedangkan “Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan” sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 20 Tahun 2000. Mengenai hak atas tanah dan atau bangunan dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 20 Tahun 2000 disebutkan “Hak atas tanah dan atau bangunan merupakan hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.”

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut pajak. Terdapat beberapa pengertian menurut ahli mengenai pajak yaitu :

  • Prof. Dr. P. J. A. Adriani

Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

  • Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro S.H.

Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

  • Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., dan Brock Horace R.

Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Penerimaan pendapatan negara salah satunya bersumber dari penerimaan pajak. Dalam hal ini pajak BPHTB yang cukup besar jumlahnya dan sangat berpengaruh bagi pembangunan di Indonesia. Salah satu pajak yang menjadi sumber utama dalam pembangunan di Indonesia adalah Pajak pusat. Pajak pusat merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang dipungut oleh pemerintah yang dilakukan di daerah-daerah untuk menunjang pembangunan dan belanja negara. Menurut Erly Suandi dalam buku “Perpajakan” menyebutkan bahwa “Pajak pusat ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, yang menyelenggarakannya di daerah, dilakukan oleh inspeksi pajak setempat dan hasilnya untuk pembiayaan rumah tangga negara pada umumnya”.

Pajak pusat dirancang secara khusus oleh pemerintah yang dalam pelaksanaannya akan diselenggarakan di daerah-daerah yang dilakukan oleh inspeksi pajak setempat untuk membiayai pengeluaran negara pada umumnya.

Adapun jenis-jenis pajak pusat yang diantaranya sebagai berikut :

· Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

· Pajak Pertambahan nilai (PPN)

Pajak yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak di dalam daerah pabean.

· Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

· Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak yang dikenakan kepada setiap orang atau badan yang mempunyai hak/manfaat atas bumi atau memiliki, menguasai/memperoleh manfaat atas bangunan.

· Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB)

Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

· Bea Meterai

Pajak yang dikenakan atas dokumen yang disebut dalam undang-undang (kertas, benda meterai, tanda tangan, pemateraian kemudian, pejabat pos).

Selain Pajak Pusat, terdapat pajak lain yang dipergunakan dalam pembangunan yaitu Pajak daerah. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk digunakan dalam menunjang otonomi daerah. Pajak daerah menjadi pendapatan asli daerah yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU). Pajak Daerah sendiri merupakan pajak yang dipungut oleh daerah sesuaai peraturan pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah tersebut.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Pajak ada 7 (tujuh) jenis pajak Kabupaten/Kota. Walaupun demikian, Daerah Kabupaten/Kota dapat tidak memungut salah satu atau beberapa jenis pajak yang telah ditetapkan, apabila potensi pajak di Daerah Kabupaten/Kota tersebut dipandang kurang memadai yaitu antara lain:

· Pajak Hotel

Pajak yang dikenakan atas bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan dan atau fasilitas lainnya yang dapat dipungut bayaran termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.

· Pajak Restoran

Pajak yang dikenakan atas tempat menyantap makanan dan/atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga.

· Pajak Hiburan

Pajak yang dikenakan atas semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga.

· Pajak Reklame

Pajak atas penyelenggaraan reklame yang terdiri dari benda, alat, perbuatan atau media menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersil, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.

· Pajak Penerangan Jalan

Pajak yang dikenakan atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah.

· Pajak Pengambilan Bahan Galian C

Pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

· Pajak Parkir

Pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.

Selain pajak diatas, daerah memiliki sumber pendapatan lain dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah. Salah satunya adalah Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Pembangunan (BPATP). Sampai saat ini BPATP mengalami perkembangan yang cukup pesat yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak (WP) telah menyadari untuk membayar pajak khususnya bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

BPATP dalam penyusunannya dilakukan oleh pemerintah pusat dengan persetujuan Menteri Keuangan, begitu juga dengan proses penyusunan anggarannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini ditangani oleh Dirjen Anggaran. Setelah BPATP tersebut disusun dengan baik, selanjutnya dilakukan pemberitahuan sekaligus pemungutan kepada wajib pajak yang terutang untuk menyetorkan pajak terutangnya pada tempat-tempat diwilayah kabupaten, kota, atau propinsi yang meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang telah diatur oleh pemerintah pusat. Pemungutan pajak dilakukan sebagai perwujudan dari pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

2. Bagaimanakah proses dalam pemungutan biaya perolehan hak atas tanah dan pembangunan ?

Dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Biaya tersebut sebagian besar didapatkan dari pajak yang dipungut oleh negara. Biaya yang menjadi sumber besar pendapatan tersebut dialokasikan dalam berbagai bidang. Salah satunya adalah APBD yang disalurkan ke setiap daerah. Namun disaat bantuan biaya dari pemerintah yang semakin kecil maka pemerintah daerah kini harus bekerja ekstra untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah. Salah satu yang menjadi agenda wajib dari pemerintah daerah dalam mempergunakan bantuan dana dari pemerintah adalah melakukan pembangunan didaerah.

Ketika bantuan pemerintah pusat kedaerah yang semakin kecil, pemerintah pusat harus melakukan pemaksimalan sumber daya didaerah untuk menutupi kekurangan pendapatan daerah atas adanya pengurangan bantuan dari pemerintah pusat tersebut. Salah satu solusinya adalah meningkatkan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Pembangunan (BPATP).

Penerimaan pendapatan negara yang cukup banyak dalam pembangunan di Indonesia yang berasal dari BPHTB mengalami progress. Dalam pencapaian pendapatan negara yang berkembang dengan grafik pendapatan negara yang meningkat tidak didapatkan begitu saja. Anggaran merupakan bagian penting untuk mendapatkan pendapatan negara yang meningkat. Anggaran yang disusun berdasarkan prosedur yang ada dengan target yang ingin dicapai. Menuntut penyusunan anggaran dirancang dengan baik dan pelaksanaan pemungutan yang baik, sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan yang diharapkan. Setelah pelaksanaan tersebut kemudian maka dilakukan evaluasi mengenai anggaran yang harus ditargetkan apakah sudah memenuhi batasan yang telah ditetapkan dalam tujuan pelaksanaan. Hal ini sebagai bentuk konsekuensi tahun selanjutnya agar dilakukan peningkatan bukan malah sebaliknya terjadinya penurunan.

Sama halnya dengan pelaksanaan pemungutan BPHTB dilakukan evaluasi. Apabila hasil yang didapatkan tidak sesuai dengan yang sudah ditargetkan maka harus dilakukan peningkatan kinerja. Anggaran (target) dan pelaksanaan pemungutan (realisasi) yang akan dikaji lebih mendalam sehinga dapat dilakukan pengasumsian pengertian mengenai target dan realisasi tersebut. Hal ini dilakukan untuk mendapat target yang ingin dicapai sesuai dengan yang akan terealisasi.

Target adalah bagian dari rencana yang sudah disusun secara terukur yang akan dicapai secara nyata dalam jangka waktu tertentu. Realisasi adalah hasil nyata dari penerimaan atas suatu targe yang telah diperhitungkan. Mengenai cara untuk memperhitungkan target pajak BPHTB dilakukan berdasarkan pada besar kecilnya pajak terutang dikalikan dengan tarif pajak BPHTB yaitu 5persen. Setelah ditetapkan cara perhitungannya maka selanjutnya akan ditentukan cara pemungutannya oleh pemerintah.

3. Mengapa bantuan pemerintah pusat kepada daerah bisa semakin kecil ?

Terkait dengan bantuan pemerintah pusat ke daerah yang semakin kecil maka daerah harus menempuh kebijakan dalam menentukan biaya perolehan hak atas tanah dan pembangunan. Dalam menempuh kebijakan ini pemerintah daerah membuat ketetapan dalam bidang moneter dan fiskal daerah. Itu dilakukan untuk menutupi celah dalam keuangan daerah yang berkurang.

Namun sebelum melakukan perubahan kebijakan dalam bidang moneter dan fiskal daerah. Perlu diperhatikan besaran anggaran BPHTB untuk mengetahui faktor yang menyebabkan bantuan pemerintah pusat ke daerah berkurang. Hal tersebut perlu selain untuk mengetahui alasan bantuan pemerintah pusat dikurangi. Perlu juga untuk mengetahui anggaran BPHTB pada setiap daerah. Selain itu untuk menemukan apakah ada faktor lain yang tidak diketahui misalnya pelaksanaan pemungutan BPHTB yang bermasalah. Maka perlu juga dilakukan analisis perbedaan antara anggaran BPHTB dengan pendapatan tang didapatkan atas BPATP apakah sebanding dengan pelaksanaan pemungutan BPHTB.

Menghadapi masalah yang sedang dialamai di bidang BPHTB. Muncul wacana untuk membuat pengaturan mengenai BPHTB untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. BPHTB merupakan penyempurnaan atas bea balik nama harta tetap atas tanah dan bangunan, dan bukan merupakan pajak jenis baru. BPHTB digolongkan sebagai pajak tidak langsung dan merupakan pajak pemerintah pusat dan pajak negara. Dalam pembagian hasil menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yaitu Pasal 23 bahwa dalam pembagiannya pendapatan dari BPHTP 20persen untuk Pemerintah Pusat dan 80persen untuk Pemerintah Daerah/ Kabupaten/ Kota. Untuk itu menjadi pertanyaan besar mengapa bantuan pemerintah pusat ke daerah semakin berkurang.

BPHTP adalah amanat yang tertuang dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus kebijakan nasional yang harus dilaksanakan. Sesuai dengan manfaat pajak sendiri yakni selain sebagai sumber utama penerimaan daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pajak yang telah diperdakan ini juga semata-mata untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat daerah.

Ternyata salah satu faktor mengapa bantuan pemerintah pusat ke daearah berkurang adalah adanya kebijakan pembebasan pajak. Kebijakan ini diberlakukan pada pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah sederhana dengan harga di bawah Rp 70 juta dan maksimal seluas 36 meter persegi. Tetapi pada kenyataannya kebijakan ini belum tentu meningkatkan jumlah permintaan rumah sederhana. Karena kebijakan yang ditempuh oleh Menteri Keuangan tersebut dinilai belum selaras dengan program Kementerian Perumahan dalam memberikan kredit pemilikan rumah (KPR) yang memanfaatkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maksimal Rp 80 juta. Masyarakat penerima manfaat FLPP untuk kategori kelompok berpenghasilan Rp 2,5 juta untuk MBR dan kelompok berpenghasilan Rp 4,5 juta untuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Menengah (MBM) masih dikenakan tingkat suku bunga KPR. Kebijakan ini seharusnya disinkronkan dulu dengan fakta yang terjadi di lapangan. Sebab dengan keadaan ekonomi saat ini pengembang dalam melakukan pembangunan perumahan terlebih dahulu melihat keadaaan pasar. Kalau ada permintaan tentu pengembang akan membangun sesuai permintaan.

4. Bagaimanakah problem solving untuk menyelesaikan pembangunan daerah dengan bantuan pemerintah pusat kepada daerah yang semakin kecil ?

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah pusat memiliki bidang yang menjadi urusan pemerintahan yaitu : “Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. politik luar negeri;
  2. pertahanan;
  3. keamanan;
  4. yustisi;
  5. moneter dan fiskal nasional; dan
  6. agama.

Moneter dan fiskal nasional adalah urusan pemerintah pusat maka dalam penyelesaian masalah dalam BPATB ditingkat nasional menjadi urusan pemerintah. Sedangkan BPATB ditingkat daerah sendiri merupakan urusan dari pemerintah daerah. Agar mudah dalam penyelesaiannya dalam mengatasi masalah dalam BPHTB maka perlu diketahui dengan jelas apa yang menjadi objek dari pajak adalah BPHTP itu sendiri. Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2000 yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Sedangkan hal-hal yang menjadi bagian dari Pasal 2 ayat (2), Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

· pemindahan hak karena:

  1. jual beli;
  2. tukar-menukar;
  3. hibah;
  4. hibah wasiat;
  5. waris;
  6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
  7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
  8. penunjukan pembeli dalam lelang;
  9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. penggabungan usaha;
  11. peleburan usaha;
  12. pemekaran usaha;
  13. hadiah.
  14. pemberian hak baru karena:
  15. kelanjutan pelepasan hak;
  16. di luar pelepasan hak.

Sedangkan pada Pasal 2 ayat (3) UU No, 20 Tahun 2000 yang menjadi Hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:

  1. hak milik;
  2. hak guna usaha;
  3. hak guna bangunan;
  4. hak pakai;
  5. hak milik atas satuan rumah susun;
  6. hak pengelolaan.”

Maka dalam penanganan masalah pajak BPHTB perlu dipahami lebih dalam tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan BPHTB termasuk objeknya, cara pemungutannya, anggarannya dan juga pelaksanaan pemungutannya. Hal itu perlu agar diketahui tidak terjadi salah mengambil langkah dalam penyelesaiannya. Karena bukan perkara mudah untuk diatasi dan juga jika terjadi salah mengambil langkah maka rakyat yang akan menjadi korbannya.

D. KESIMPULAN

Pajak BPHTB adalah sumber penting dalam pendapatan negara terutama untuk daerah. Karena hanya sebagian kecil yaitu 20 persen untuk pusat dan 80 persennya merupakan bagian dari daerah. Sehingga dibutuhkan sinergi antara pemerintah dengan masyarakat dalam menjaga konsistensi dalam pembangunan. Demi mendapatkan hasil yang maksimal atas pajak BPHTN. Memberikan konsekuensi kepada pemerintah untuk memberikan stimulan dan insentif kepada pengembang perumahan maupun masyarakat miskin agar program pembangunan perumahan bisa terwujud. Sebagai salah satu upaya dalam pembanguna atas pajak BPHTB. Sedangkan di bidang hak atas tanah maka perizinan atas tanah serta pembangunan semestinya tidak melalui administrasi yang berbelit-belit agar tidak mejadi maslah baru dalam penyelesaian masalah BPHTB saat ini. Terjadinya pengurangan bantuan dari pemerintah pusat kedaerah juga tidak sepenuhnya menjadi masalah dan pugas pemerinth dalam penyelesaiannya. Masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikannya.

DAFTAR PUSTAKA

Brotodihardjo, Santoso. 2008. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Refika Aditama

http://hileud.com/rei-ragu-akan-kebijakan-pembebasan-ppn-rumah-sederhana.html diakses Jumat tanggal 01 Juli 2011 pukul 13:17

http://humashss.blogspot.com/2011/01/penetapan-perda-bea-perolehan-hak-atas.html diakses Jumat tanggal 01 Juli 2011 pukul 13:17

http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak diakses Jumat tanggal 01 Juli 2011 pukul 13:15

http://www.bisnis-jateng.com/index.php/2011/06/pengembang-pesimistis-mampu-penuhi-target-15-000-rumah/ diakses Jumat tanggal 01 Juli 2011 pukul 13:21

Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Yudhanti, Ristina. 2010. Hukum Pajak. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang


Tidak ada komentar: